Kasus Tawuran Pelajar di KP3B, Polresta Serang Kota Tetapkan Empat Orang Tersangka

  • Whatsapp
Kasus tawuran pelajar
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani

Sofwan mengungkapkan, tawuran yang terjadi sekira pukul 18.42 WIB itu melibatkan puluhan pelajar yang berasal dari tiga sekolah menengah di Kota Serang dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Para pelajar yang terlibat tawuran tersebut berasal dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan STM Setia Budhi Rangkasbitung. โ€œYang melakukan tawuran adalah pelajar kelas satu dan dua, selain itu ada juga pelajar yang sudah droup out,โ€ ujar Sofwan.

Bacaan Lainnya

Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MR (16) warga Warunggunung, Kabupaten Lebak, NI (16) warga Pamarayan, Kabupaten Serang, DN (16) warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan. โ€œKeempatnya sudah diobati dan sudah dibawa ke rumah sakit,โ€ kata Sofwan didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua agar terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka. Sofwan juga berharap agar para remaja menghindari perilaku tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depan sang anak. โ€œMohon kerjasama orang tua remaja untuk mendidik putranya,โ€ tutup Sofwan. (Bidhumas) kasus tawuran pelajar

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait