XposeTV//, Serang – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu (07/06) malam.
โDari 15 pelaku yang diamankan oleh Polresta Serang Kota, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka,โ ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat press conference di Polresta Serang Kota pada Kamis (08/06).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapati tiga alat bukti. Penetapan tersangka dalam kasus kenakalan remaja tersebut masih bisa bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
โKami menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi, kedua kami menemukan barang bukti yang dimiliki berupa senjata tajam dan ketiga rekaman CCTV,โ ungkap Sofwan.
Sofwan menjelaskan, jumlah pelaku tawuran yang diamankan saat ini berjumlah 15 orang. Selain 15 pelajar, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam mulai dari golok, sisir golok dan celurit.
โMereka kami amankan sekitar empat jam setelah kejadian. Awalnya dua orang dulu, kemudian berkembang ketujuh orang dan akhirnya 15 orang,โ kata Sofwan.