Bekasi,Xposetv– Kasus Sengketa Keterbukaan Informasi Publik antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi melawan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah diputus oleh Mahkamah Agung R.I. yang telah menolak Kasasi dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum juga di penuhi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Sigit Handoyo Subagiono S.H., M.H. atau sering disapa “SHS” selaku kuasa hukum dari AWPI DPC Kota Bekasi telah melayangkan surat kepada Wali Kota Bekasi agar Kantor Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi segera memenuhi kewajibannya.
“Ya, hari ini kami selaku Kuasa Hukum dari AWPI Kota Bekasi telah melayangkan surat kepada Wali Kota Bekasi dengan Nomor: 086 /SHS/H&R/IX/2025 agar Dinas LH kota Bekasi segera memenuhi kewajiban mereka kepada klien kami,” ujar SHS, Rabu (24/9/2025).
SHS sapaan akrabnya juga menambahkan, dengan surat permohonan tindak lanjut ini ia berharap Wali Kota Bekasi dapat dengan cermat dalam menempatkan orang-orang yang ditempatkan sebagai Kepala Dinas dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi agar dapat membantu menjaga marwah Pemerintahan Kota Bekasi.
“Kepala Dinas seharusnya diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Jangan sampai salah dalam menempatkan Kepala Dinas,” katanya.
Kasus sengketa keterbukaan informasi ini telah menjadi perhatian publik, SHS meminta agar Wali Kota Bekasi dapat melakukan pembenahan di lingkup Kantor Dinas Lingkungan Hidup agar citra Kota Bekasi dapat terus terjaga.
“Saya berharap bapak Wali Kota Bekasi segera melakukan bersih-bersih pada Dinas LH. Agar dapat menjaga citra baik pemerintahan kota Bekasi, dan terakhir harapan saya para kepala Dinas dilingkungan pemerintahan kota Bekasi minimal mengerti tentang keterbukaan informasi publik sehingga kedepannya tidak ada lagi stigma buruk terhadap pemerintahan kota bekasi akibat ulah para oknum kepala dinas dan jajarannya yang gagal faham terkait undang-undang keterbukaan informasi publik dimana dapat membedakan data yang dikecualikan atau yang termasuk dikecualikan.” Pungkasnya. (Lukman/*)





































