Kasus Penganiyaan WNA di Selong Belanak, Polres Loteng “Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai”

  • Whatsapp
Kasus Penganiyaan
Kasus Penganiyaan WNA di Selong Belanak, Polres Loteng "Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai"

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Kasus Penganiyaan WNA di Selong Belanak, Kepolisian Resor Lombok Tengah memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang terjadi beberapa hari yang lalu. Kamis (23/10/2025).

Bacaan Lainnya

“Korban inisial EDA seorang WNA asal Amerika Serikat hari ini sepakat berdamai dengan para pelaku kasus Penganiyaan yang berjumlah delapan orang,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnun, S.Tr.K,.S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi, di Praya, Rabu. (22/10).

Ia menyampaikan para pihak sepakat baik dari korban maupun para pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa saksi-saksi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum.

“Kami berupaya mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan apabila kedua pihak bersedia, demi menjaga stabilitas kamtibmas dan hubungan baik antara warga lokal dengan para wisatawan yang berkunjung di Lombok Tengah,” ujarnya.

Kasat Reskrim berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali karena dapat merusak citra pariwisata Lombok Tengah khusunya bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung

“Mari kita jaga bersama demi kemajuan pariwisata Lombok Tengah yang kondusif serta aman bagi para wisatawan mancanegara,” pungkasnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *