![]()
MINUT – XposeTV. Kasus Penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) yang diduga kuat Berindikasi Sarah di tuntut ringan oleh Jaksa Penuntut menunjukan ketidakadilan berpihak kepada korban.
Tuntutan ringan yang diberikan oleh jaksa memberikan gambaran bagaimana keadilan tidak sepenuhnya milik yang Benar. Keterangan saksi dan korban saat penyidikan (BAP) oleh penyidik Polsek Dimembe dan rekonstruksi Polres Minahasa Utara,
Pembuktian menghadirkan saksi dalam fakta sidang, keterangan saksi dan korban saat di BAP justru berbeda dalam isi dakwaan. diduga isi dakwaan dan keterangan BAP penyidik tidak singkron dengan keterangan para saksi dan korban.
Diketahui, kasus Penganiayaan mengunakan senjata tajam (samurai) yang terjadi di Desa Tatelu Jaga dua Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara terjadi pada tanggal 4 februari 2025 sekira pukul 20:30 (Wita) malam. Kasus Penganiayaan dengan senjata tajam yang di duga ada unsur sarah, namun entah mengapa kasus tersebut di anggap ringan.
Kronologis :
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di pengaruhi minuman keras (alkohol) memasuki rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa samurai (panjang 73 Cm), (lebar 3 Cm), panjang sisi tajam 44 Cm) kemudian mengatakan ” Kita dengar ngoni beking-beking ibadah Muslim disini kang, kita mo potong pa ngana”. ucapan itu diutarakan oleh pelaku sebelum pelaku melakukan penganiayaan sebanyak 3x di bagian arah kepala korban. Usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, pelaku kemudian melakukan pengrusakan di dalam rumah korban dan kembali mengatakan “kita nemau mo lia ngoni ba ibadah Muslim di sini, kita mo cincang pa ngoni samua”. ucap korban mengutip pernyataan pelaku dalam sidang”.
Baca juga: mediasi-vs-jalan-hukum-dua-opsi-penyelesaian-konflik/
Korban merasa heran waktu di BAP justru keterangan berbeda dengan isi Dakwaan.
Pasalnya dalam persidangan korban dan saksi memberikan keterangan sesuai kronologis kejadian dan terdakwa mengakui bahwa terjadi penganiayaan dan kata-kata yang di ucapkan diduga berbau sarah itu benar adanya.
Dalam Dakwaan pasal yang di kenakan. Yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 (maksimal hukuman 10 tahun penjara) dan penganiayaan ringan pasal 351 ayat 1 (pidana penjara 2 tahun 8 bulan).
Fakta berbeda 180 derajat, justru terdakwa hanya di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara. hal ini kemudian menjadi pertanyaan keluarga korban bahwa jerat yang di gunakan justru jauh lebih ringan dari Dakwaan. Apakah ada unsur kesengajaan untuk mengaburkan kasus yang sebenarnya terjadi?
Beberapa pasal terlihat dihilangkan entah motifnya apa, dimana pelaku atau terdakwa juga melakukan pengancaman, pengrusakan dan mirisnya pernyataan unsur Sarah di ulang-ulang pelaku di hilangkan. Justru dalam tuntutan jaksa tidak tampak Pasal Penganiayaan.
Menurut korban bahwa dia tidak akan pernah berhenti mencari keadilan agar permasalahan sebenarnya bisa terungkap ke publik. Padahal menurut korban dia sudah mengalah terkait unsur Sarah walau dengan berat hati telah dihilangkan, menurutnya tidak mengapa demi keamanan bersama, tetapi harapan korban dan keluarga korban agar pelaku di tuntut maksimal sesuai perbuatan pelaku.
Korban merasa kecewa dengan tuntutan pasal ringan seakan menganggap hal ini (sepele), dan hasil BAP yang hanya mengenakan dua pasal terlihat ganjal dan sangat tidak memberikan keadilan bagi korban
“Saya kecewa tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa, mungkin hak penyidik dan kejaksaan mengatur perkara ini, tetapi saya tidak akan berhenti mencari keadilan”. ujarnya dengan nada kecewa”.
Menurut korban, kalau hukumannya seperti ini semua orang pasti bisa melakukan hal yang sama, karena tidak memberikan efek jerah. Bisa dong, siapa saja masuk ke rumah orang membawa senjata tajam dan seenaknya mengucapkan kata-kata kemudian memotong orang. ringan kok hukumannya. ucapnya”.
Korban mengungkapkan bahwa, masalah besar dan saya berusaha meredam agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan oleh semua orang, harusnya disikapi serius oleh aparat penegak hukum (APH) jika tidak akan berbahaya di kemudian hari.
Jaksa penuntut saat wartawan meminta tanggapan terhadap pasal yang di kenakan ke terdakwa beberapa waktu lalu mengatakan
“Kami Jaksa penuntut mengatakan bahwa mereka hanya berdasar pada Pasal yang di kenakan penyidik dalam BAP walaupun keterangan dalam fakta persidangan berbeda”. ucap
Bunyi untutan jaksa penuntut pada hari Senin 30 April 2025 terlihat justru tidak tampak lagi pasal penganiayaan dan hanya mengunakan dakwaan alternatif KESATU UU Darurat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang jauh lebih ringan.
Isi Tuntutan Jaksa
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa FRANGKLIN TURANGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang No 1 Tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi undang-undang sebagaimana dakwaan alternatif KESATU penuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
3. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah samurai dengan panjang keseluruhan 73 cm ,lebar 3 cm panjang sisi tajam 48 cm
Dirampas Untuk Dimusnahkan
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dia Korban berharap pihak pengadilan negeri (PN) Airmadidi mempertimbangkan permasalahan ini, agar permasalahan ini bisa tertangani dengan baik.(JS)






































