Kasus Penganiayaan di Gorontalo: Korban dan Keluarga Menanti Keadilan

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo, Terbitnya Berita 10 Agustus 2025 Pukul 09.45 Wita – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Motoduto tepatnya di simpang tiga kompleks alfamart Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, telah menimbulkan keprihatinan bagi keluarga korban. Korban, Syarif Kahar (Fatir) warga desa Bilatodan Rahmad Debi Warga Desa Juriya, mengalami luka-luka dan trauma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

banner

 

*Kronologi Kejadian*

 

TKP di simpang tiga Desa Motoduto kompleks alfamart,Menurut keterangan korban, kejadian penganiayaan bermula dari permintaan uang sepuluh ribu rupiah yang tidak dipenuhi oleh korban. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar dan memukul.

 

*Reaksi Korban dan Keluarga*

 

Keluarga korban berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara musyawarah atau dibicarakan untuk mencapai kesepakatan yang baik. “Kami berharap ada musyawarah yang baik di Polsek sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil,” kata Ibu Fatir. Sementara itu, Rahmad Debi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan secepatnya.

 

*Upaya Penegakan Hukum*

 

Kami awak media telah mengkonfirmasi kasus ini dengan Polsek Boliyohuto dan akan ada pemanggilan dari seluruh pihak yang terkait. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban.

 

*Penutup*

 

Dengan demikian, kami berharap agar kasus penganiayaan ini dapat menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Keadilan harus ditegakkan dan korban harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Yohanes.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait