XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus pencemaran nama baik Anggota IWO-I Kalimantan Barat, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, resmi melaporkan SPL atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Laporan kasus Pencemaran nama baik anggota IWO-I Kalbar ini didasari oleh pemberitaan terkait SPBU di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024 lalu.
Sebanyak dua anggota DPW IWO-I yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah G dan J, yang keduanya menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I Kalbar. Kasus ini dianggap telah merusak reputasi serta kredibilitas DPW IWO-I, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta mencederai nama baik individu yang terlibat.
Ketua DPW IWO-I Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum harus segera ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami berharap agar SPL diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk melindungi integritas wartawan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Delvin. Kamis (3/10/2024).