XPOSE TV.//Ambon, Maluku – Kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Ambon. Kali ini menimpa B, anak berusia 16 tahun. B dicabuli DA alias D, 31 tahun.
Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak, ini terjadi di dalam kamar kost korban yang berada di salah satu daerah di kecamatan Sirimau Ambon, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.
Baca juga: Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung
Amos Laipeny, SH., Ketua DPD-LPRI Provinsi Maluku Saat di Temui Wartawan, Iya menyampaikan bahwa Kasus Pencabulan Yang terjadi Beberapa Minggu kemarin di Kota Ambon.
Harus menjadi perhatian Khusus Bagi kita semua. kakasu Pencabulan seksual pada anak adalah kasus yang meningkat dari tahun ke tahun. Kasus ini adalah masalah sosial yang sangat serius yang ada di Indonesia dan Khusunya Di Provinsi Maluku
Baca juga: AMGPM Ranting Genesis Cabang Imanuel Karpan Melakukan kegiatan (Gets) Genesis Youth Festival
Pasalnya Kejadian Seperti Ini bukan Baru sekali Tetapi sudah berulang kali.pentingnya Peran Kita sebagai Orang Tua kita Harus betul menjaga Anak-Anak kita dari Hal Seperti ini,” ujar Laipeny.
Pelaku Pencabulan dan Pelecehan seksual biasanya melakukan kekerasan verbal dengan memberikan kata-kata ancaman kepada anak-anak untuk tidak meyampaikannya kepada siapapun apalagi kepada kedua orang tua yang bersangkutan. Atas ancaman tersebutlah sehingga kondisi ini yang membuat anak-anak menjadi takut.