XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus dugaan penipuan penggadaian mobil mencuat di wilayah Pontianak Timur. Pelaku yang diduga bernama Candra dan Desi Mulyana, warga RT 03/05 Kelurahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat diduga terlibat dalam penggadaian sebuah mobil Toyota Avanza bernomer polisi B 1404 WZX pada Selasa, 9 Desember 2024 kepada korban. Selasa (.17/12/2024).
Korban kasus dugaan penipuan gadai mobil, yang bernama Aspandi, bersama rekannya, Jarot, awalnya ditawari untuk menerima penggadaian mobil oleh Candra. Dalam percakapan mereka, Candra mengklaim bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui lelang di Jakarta lengkap dengan surat menyurat nya dan setelah berjalan 3 hari di rumah saudara Aspandi, suruhan pemilik yang punya mobil datang ingin mengambil mobil tersebut dengan keterangan mobil di sewa sudah 3 mingguan tidak ada kabar.
Aspandi dan Jarot kemudian bertemu dengan seseorang bernama Rizki, (pihak pertama terima gadai) Di kediamannya yang bekerja di sebuah Bank Syariah, untuk memastikan kondisi mobil. Menurut Rizki, mobil tersebut telah dua kali digadaikan sebelumnya tanpa masalah. Dengan keyakinan tersebut, Aspandi dan Jarot sepakat untuk melakukan transaksi sebesar Rp 15 juta, yang dibayarkan langsung di lokasi transaksi. Dari jumlah tersebut, Rp8,5 juta diberikan kepada Rizki, sedangkan sisanya dipegang oleh saudara Candra dan Desi Mulyana (Suami istri).