Kasat Tahti Polres Loteng Pimpin Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Kasat Tahti Polres Loteng Pimpin Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan, Kasat Tahti Polres Lombok Tengah memimpin langsung kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan yang ada di lingkungan Rutan Polres Lombok Tengah pada Selasa 21/06/2022 pada pukul 10.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Baca Juga 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Tahti IPTU Budiyanto menyampaikan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut Sat Tahti menggandeng Tim Dokkes Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan oleh dua tenaga kesehatan yang diantaranya Ishak, S. Kep, Lalu Fahrurrozi, S.Kep.

IPTU Budiyanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan dengan melakukan pengecekan kesehatan bagi warga binaan serta melakukan perawatan luka tembak agar selalu tetap dalam keadaan sehat dan terhindar dari penyakit serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga 

 

Adapun jumlah warga binaan yang ada di Rumah tahanan Polres Lombok Tengah sebanyak 36 orang yang terdiri dari tahanan tindak pidana umum sebanyak 24 orang, tahanan Narkoba sebanyak sebanyak 12 orang dan tahanan kejaksaan sebanyak 2 orang. (Kasat Tahti Polres Loteng Pimpin Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan)

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red_H A

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Tahti IPTU Budiyanto menyampaikan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut Sat Tahti menggandeng Tim Dokkes Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan oleh dua tenaga kesehatan yang diantaranya Ishak, S. Kep, Lalu Fahrurrozi, S.Kep.IPTU Budiyanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan dengan melakukan pengecekan kesehatan bagi warga binaan serta melakukan perawatan luka tembak agar selalu tetap dalam keadaan sehat dan terhindar dari penyakit serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *