Kasat Resnarkoba Polres Karawang di Ciduk Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

  • Whatsapp
Kasat Resnarkoba

Selain itu ada juga plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kata Krisno, total sabu-sabu yang berhasil disita seberat 101 gram berat bruto.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan bahwa penangkapan AKP ENM itu merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gledek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kegiatan itu dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 hingga 31 Juli 2022 lalu.

Selama itu, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Dari hasil pengembangan, anggota tim Dittipidnarkoba mendapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar sebanyak 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama AKP ENM.

Atas alat bukti tersebut, AKP ENM ditangkap di tempat kejadian perkara di basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan sejumlah barang bukti.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 7.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara bremen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas,” kata Krisno

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait