Selain itu ada juga plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.
Seluruh barang bukti tersebut kata Krisno, total sabu-sabu yang berhasil disita seberat 101 gram berat bruto.
Dijelaskan bahwa penangkapan AKP ENM itu merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gledek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kegiatan itu dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 hingga 31 Juli 2022 lalu.
Selama itu, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.
Dari hasil pengembangan, anggota tim Dittipidnarkoba mendapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar sebanyak 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama AKP ENM.
Atas alat bukti tersebut, AKP ENM ditangkap di tempat kejadian perkara di basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan sejumlah barang bukti.
“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 7.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara bremen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas,” kata Krisno