XposeTV//, Karawang – Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas kasus peredaran narkoba.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga:Â 16 Klub U-15 Ikuti Turnamen Sepak Bola Bumela CUP 2022 Se-Provinsi Gorontalo
Baca juga:Â Perkokoh Sinergitas & Soliditas TNI POLRI Kapolda Gorontalo Sowan Ke Makodam XIII/MDK Manado
Dirinya membenarkan adanya kasus penangkapan perwira Polri karena dilaporkan terlibat atas kasus peredaran narkoba.
“Betul (ada penangkapan),” kata Krisno.
Krisno mengungkapkan AKP ENM ditangkap di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 7.00 WIB.
“Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pencurian Coklat di Alfamart Berbuntut Panjang, Polsek Cisauk Turun Tangan
Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, dan plastik klik sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram.
Selain itu ada juga plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.
Seluruh barang bukti tersebut kata Krisno, total sabu-sabu yang berhasil disita seberat 101 gram berat bruto.
Dijelaskan bahwa penangkapan AKP ENM itu merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gledek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kegiatan itu dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 hingga 31 Juli 2022 lalu.
Selama itu, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.
Dari hasil pengembangan, anggota tim Dittipidnarkoba mendapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar sebanyak 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama AKP ENM.
Atas alat bukti tersebut, AKP ENM ditangkap di tempat kejadian perkara di basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan sejumlah barang bukti.
“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 7.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara bremen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas,” kata Krisno
[krisna]





































