Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Penganiayaan Siswa,Terduga Pelaku Dan korban Sering Pesta Miras

  • Whatsapp

XposeTv//Gorontalo Viral video diduga aksi bullying terhadap seorang siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Gorontalo masih menjadi pemberitaan hangat di media sosial dan menjadi perhatian khusus dari masyarakat provinsi Gorontalo

Dari video, terlihat empat remaja itu melakukan penganiayaan dengan cara menampar, menendang ,menarik tangan hingga menyiram korban dengan air, sementara satu orang merekam perbuatan tersebut.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana S.I.K. MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa unit reskrim Polsek Kota utara telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, empat orang yang ada di dalam vidio serta korban yang di dampingi oleh peksos dan bapas.

Dikatakan Kompol Leonardo dari hasil penyelidikan, kejadian terebut bukan bullying tapi lebih kepada penganiayaan dimana terungkap korban dan empat orang tersebut berteman dan sudah ketiga kalinya minum minuman keras di belakang sekolah

“Tidak semua Kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain berupa bullying. Kita harus lebih mencermati mana bullying mana penganiayaan” Ujar Kompol Leonardo.

Diterangkan Kompol Leonardo,Bullying adalah tindakan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.Sementara dari hasil penyelidikan ini kali pertama kejadian yang di alami korban sementara korban dan empat anak ini tidak ada permasalahan dan sudah ketiga kalinya mengkonsumsi minuman keras secara bersama sama.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa kekerasan fisik adalah kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik, baik menggunakan atau tanpa menggunakan alat bantu. Jadi apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan penganiayaan baik dengan dalih untuk menyadarkan korban dari kondisi mabuk

Kasat reskrim mengajak semua orang tua membangun komunikasi dengan anak untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja baik berupa miras, aniaya maupun perundungan (bullying).

Tanggung jawab anak tidak hanya di bebankan kepada pihak sekolah maupun aparat penegak hukum tapi lebih pada orang tua agar dapat mengawasi dan menjaga anak-anak mereka, tutup Kompol Leonardo

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait