Baca juga : Pemerintah Desa Tanjung Beringin Salurkan Bansos Dua Dusun, Kepada Janda dan Lansia
Menurut Rafi laporan pengaduannya diterima langsung oleh Brigpol Arif N, SH di kantor pelayanan Humas kepolisian Polresta Pontianak.
Rafi dalam laporannya ke kepolisian Polresta Pontianak pada 13 September 2022 sekira pukul 13.08 wib mengungkapkan kronologi kejadiannya.
Dia menjelaskan, bahasa Karya Kusowono alias Karya, bekerja sebagai pengiriman barang bubuk kratom. Karya menghubunginya memberitahu memiliki klien yang punya banyak bubuk kratom, tapi tak mampu membayar pengiriman bubuk kratom ke negara Amerika. Kepada pelapor ( Raffi) , Karya menawarkan agar dapat membiayai pengiriman barang tersebut dan menjanjikan uang fee kepadanya. Saat itu pelapor tidak menanggapi tawaran dari sdr karya.
Kemudian pada hari senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 08.00 Wib pelapor menanggapi tawaran Karya dan Karya memberitahui bahwa barang tersebut akan tiba di Amerika per tanggal 01 Juni 2022 dan paling lama 11 Juni 2022.Karya Kuswono, bilang bahwa barang barang tersebut aman dan tak ada kendala. Lalu pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira jam 11 wib pelapor menstransfer dana dua kali.
“Yang pertama Rp 10 juta, lima menit kemudian transfer lagi sebesar 100 juta ke rekening Karya kuswono”, ungkap Raffi.
Dugaan Menipu Sebesar 110 Juta Karya Kuswono Di Laporkan Ke Polresta Pontianak
Karya menyatakan bahwa uang tersebut, akan disetorkan kekantor pengiriman dan tinggal menunggu barang tiba di Amerika.Kemudian pelapor (Raffi) menanyakan ke sdr Karya sudah sampai dimana barangnya.