XPOSE TV.// Pontianak, Kalimantan Barat – Karya Kuswono, di laporkan ke Polresta Pontianak pada tanggal 13 september 2022 atas kasus tindak pidana dugaan penipuan oleh rekan kerjanya Sy. Muhammad Rafi yang beralamat Sanubari warga jl Makam Sultan gg. Jariah Rt.003 Rw.016 kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara.
“Kasus ini terjadi pada tanggal 08 juni 2022 jam 11.00 Wib”, ungkap Muhammad Rafi pada Rabu 14/09/22 kepada Awak Media di Pontianak sambil menunjukkan tanda bukti berupa pengiriman uang, bahwa dia (Sy.Muhammad Rafi Sanubari) sudah melaporkan sesorang yang bernama Karya Kusowono.
Baca juga : Penimbun BBM Bersubsidi Diproses Polsek Kelam Permai Diduga Tanpa Transparansi
Setelah uang diserahkan barang yang dipesan tidak juga ada. Saat diminta kembalikan uang, Karya Kusowono alias Karya (pelaku), selalu mengelak dengan berbagai alasan. Sy.Muhammad Rafi Sanubari selalu korban dalam Hal ini, merasa tertipu dan sangat dirugikan dengan tidak sedikit sebesar Rp. 110 juta, sebanyak 2 (dua) kali pengiriman yaitu;
1.Pengiriman yang keduanya juga ke regkening BCA Pusat JKT No. 0292282727 An. Karya Kusowono, Rabu pada tanggal 8 juni 2022 pukul 11:17:46, sebesar Rp.100 juta rupiah.
2.Pengiriman Kedua pada hari Rabu pada tanggal yang 8 juni 2022 pukul 13:19:26, ke regkening BCA No. 0292282727 An. Karya Kusowono, sebesar pada hari Rp. 10 juta rupiah, belum lagi waktu saya banyak terbuang dalam untuk berfikir bagaimana masalah ini agar cepat teratasi,”Ungkapnya kepada Awak Media Senin (19/9/2022).