XPOSE TV. KETAPANG – KALBAR, Berdasarkan data yang dihimpunan awak media pada hari kamis 01/09/2022, dari keterangan Kapolsek Sungai Laur Ipda hendra Gunawan, SH jajaran Polsek Sungai Laur pada tanggal 25/08/2022 telah melakukan penertiban kegiatan tambang emas tanpa ijin yang beroperasi di wilayah Merumbuk d Desa Bayun Sari dan Desa Mekar Harapan Kecamatan sungai laur Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kodim 1207 Pontianak Laksanakan Fogging Di Seluruh Kantor Dan Perumahan Anggota
Baca juga : Kapolresta Pontianak Pimpin Langsung Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Dari operasi jajaran Polsek sungai laur yang di pimpin langsung oleh Kapolsek sungai laur Ipda Hendra gunawan, SH., berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka dan lima buah barang bukti berupa ponton yang mana ponton tersebut di gunakan oleh pelaku tambang emas ilegal (peti).
Baca juga : Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
Yang mana kegiatan tersebut dianggap telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa di lengkapi oleh IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB , Izin penugasan, izin Pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan, Sebagai mana di atur dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.