XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Unit Reskrim Polsek Pujut bersama tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pujut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu 15/01/2023, pukul 01.45 wita.
Korban atas nama N alias BP, laki laki, 49 tahun, alamat Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun identitas terduga pelaku inisial LB alias Budi alias Ubud, laki laki, 37 tahun alamat Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan.
Berawal pada Selasa 21/12/2021, sekitar pukul 20.00 wita, korban datang ke Polsek Pujut melaporkan telah kehilangan sepeda motor dirumahnya.
Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada Jumat 10/12/2021 sekitar pukul 23.00 wita, sebelum terjadinya kehilangan, anak korban (A) menggunakan sepeda motor tersebut pergi tahlilan.
Setelah pulang tahlilan kemudian memarkir sepeda motor tersebut di halaman rumah dalam kondisi tidak kunci setang dan kunci masih tercantol di sepeda motor.
Baca juga: Kapolres Loteng didampingi Wakapolres Serta PJU Terima Kunjungan Karo SDM Polda NTB