Kapolsek Karanggeneng Himbau Hindari 3C, Penjelasanya Buruan Baca

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN – Polsek Karanggeneng bersama Team Kesehatan Puskesmas Karanggeneng pantang menyerah melakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan Vaksin 1,2 dan 3 sasaran untuk masyarakat umum , Minggu (27/11/2022) bertempat di Balai Mako Polsek Kec. Karanggeneng Kabupaten Lamongan. 3C

Kapolsek Karanggeng AKP Yuli Endarwati, beserta anggotanya Aiptu Cokro, Aiptu Anwar, Aipda Suprayitno bekerjasama dengan perangkat Desa dan babinkamtibmas untuk menyampaikan kepada Warga binaanya untuk sadar dengan sendirinya datang untuk Vaksin Covid-19.

Bacaan Lainnya

Tak henti-hentinya Dalam kegiatan Vaksin Kapolsek Karanggeneng menghimbau kepada masyarakat, tentang berapa pentingnya vaksin untuk mencegah penyebaran covid -19 sehingga masyarakat.

Saat ini musim hujan,banyak masyarakat yang mengalami gejala sakit batuk pilek, agar masyarakat menjaga kesehatan nya,”pungkasnya.

Lebih Lanjut Yuli Endarwati mengingatkan akan bahaya covid 19 agar masyarakat menghindari 3C, yaitu:

Closed Spaces [ruangan dengan sirkulasi udara tertutup].

Crowded Places [tempat yang ramai dan padat],

Close Contact [kegiatan yang dilakukan dalam jarak dekat antara sesama manusia].

1. Closed Space

Buka jendela secara berkala minimal dua kali setiap jam untuk mempermudah pertukaran udara di dalam ruangan.

2. Crowded Space

Apabila berada di dalam ruangan tanpa jendela, usahakan terdapat ventilator untuk memastikan udara mengalir dengan baik.

3. Close Contact Settings

Saat berada di dalam kendaraan tertutup usahakan untuk membuka jendela atau menggunakan fresh air mode.

Intinya masyarakat dihimbau untuk menghindari ruangan tertutup dan memastikan ventilasi udara tersedia dengan baik. Selain itu, tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, mengenakan masker, serta menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Pungkasnya kepada Awak media XPOSE TV.

(Pak Cik Suciono)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait