Kapolsek Kalitengah Distribusikan 200 Buku Bacaan untuk MI Islamiyah di Dua Desa Kecamatan Kalitengah

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan, 18/05/2024 – Kapolsek Kalitengah Polres Lamongan, IPTU Kusnan, S.H bersama anggotanya melaksanakan kegiatan pendistribusian buku bacaan di Dua Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah di Kecamatan Kalitengah. Kapolsek Kalitengah Distribusikan 200 Buku Bacaan untuk MI Islamiyah di Dua Desa Kecamatan Kalitengah

Bacaan Lainnya

Sebanyak 200 buku bacaan didistribusikan dalam dua tahap, masing-masing 100 buku untuk setiap MI.

Pada tahap pertama, IPTU Kusnan mendistribusikan 100 buku bacaan ke MI Islamiyah di Desa Pucangro.

Kunjungan ini disambut hangat oleh pengawas MI, kepala sekolah, dan para guru.

Dalam sambutannya, Kapolsek menyampaikan harapannya agar buku-buku tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan para murid serta menumbuhkan minat baca sejak dini.

Selanjutnya, Kapolsek beserta rombongan bergerak ke MI Islamiyah di Desa Pucang Telu untuk melanjutkan pendistribusian tahap kedua.

Di tempat ini, Kapolsek kembali menyerahkan 100 buku bacaan kepada pihak sekolah yang juga dihadiri oleh pengawas MI, kepala sekolah, dan guru-guru setempat.

“Kami berharap, dengan pendistribusian buku-buku ini, para siswa MI Islamiyah dapat lebih termotivasi dalam belajar dan memperluas pengetahuan mereka. Semoga buku-buku ini bermanfaat bagi mereka,” ujar IPTU Kusnan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kalitengah dalam mendukung pendidikan dan literasi di wilayahnya, serta membangun kedekatan dengan masyarakat melalui program-program sosial yang bermanfaat.

Xtv- Indra R Kapolsek Kalitengah Distribusikan 200 Buku Bacaan untuk MI Islamiyah di Dua Desa Kecamatan Kalitengah

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar