Kapolsek Deket Tekankan Sikap Humanis dan Pelayanan Cepat Kepada Seluruh Personel

  • Whatsapp

Loading

LAMONGAN – Kapolsek Deket memberikan arahan tegas kepada seluruh personel Polsek Deket agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini disampaikan dalam apel internal yang digelar di halaman Mapolsek Deket, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya sikap humanis, tanggap terhadap laporan masyarakat, serta tidak mempersulit proses pelayanan kepada warga. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Saya minta seluruh personel selalu bersikap humanis dalam setiap tindakan, cepat menanggapi laporan masyarakat, dan jangan sekali-kali mempersulit warga. Kita hadir untuk melayani, bukan dilayani,” tegas Kapolsek Deket Iptu Tulus Haryanto, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, Kapolsek juga meminta anggota untuk meningkatkan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Deket. Patroli preventif dinilai penting untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.

“Patroli harus dilakukan secara konsisten. Sapa warga dengan ramah, dengarkan keluhan mereka, dan bangun kedekatan. Ini adalah langkah utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Arahan tersebut disambut baik oleh para personel. Mereka berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan profesional, responsif, dan mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat Kecamatan Deket.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan kinerja Polsek Deket semakin optimal dan mampu memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik bagi seluruh warga.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *