Masih Ada yang Belum Hijrah Dari Miras, Ini Yang Disampaikan Kapolsek Ciruas!

  • Whatsapp
Miras
Kapolsek Ciruas: Masih Belum Ada Yang Hijrah Dari Miras

XPOSETV, Serang – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Ciruas masih terus dipantau dan dilakukan razia, faktanya masih terdapat di wilayah Kecamatan Ciruas yang menjual Miras, baik itu secara sembunyi-sembunyi ataupun secara terbuka. Polsek Ciruas gencar melakukan razia di wilayah Kecamatan Ciruas pada Sabtu (11/02) malam.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan membenarkan kegiatan tersebut. “Usai apel, petugas langsung menuju tempat-tempat yang dianggap rawan balap liar, tawuran, kerumunan, dan tempat yang diduga masih menjual miras. Razia ini terus kita lakukan hingga apa yang diharapkan masyarakat melalui program Jumat Curhat dapat tercapai,” kata Hasan pada Minggu (12/02).

Bacaan Lainnya

Kemudian Hasan menyebutkan barang bukti dari razia yang dilakukan. “Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan Miras jenis tuak dan bir anggur dari beberapa titik,” tambah Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa dari barang bukti sebagian besarnya dilakukan oleh orang yang sama. “Dari Minuman keras yang berhasil disita kebanyakan adalah pelaku yang sama, namun kami tidak akan berhenti untuk melakukan razia terhadap Miras, dan menegaskan agar para pelaku segera hijrah pada usaha yang lain,” ungkap Hasan.

Hasan mengajak kepada masyarakat untuk memerangi Minuman keras, dan melindungi generasi muda dari bahaya Miras. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat Ciruas, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan para guru, Insya Allah kita bisa dan kuat bila bersatu untuk kebaikan,” tutup Hasan. (Bidhumas)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait