Xposetv//Gorontalo Kapolsek Boliyohuto Iptu Ruditanto Simbala SH.melaksanakan penyuluhan pencegahan pernikahan dini di aula kantor desa parungi kecamatan boliyohuto kabupaten gorontalo privinsi gorontalo.
Kapolsek dalam penyuluhan menyampaikan pesan pesan untuk anak muda Sukses di usia muda rasanya berbeda. Jika bisa sukses di usia muda, saat tua nanti hanya tinggal menikmati hasil dari kesuksesan.”tutur kapolsek”
Selain itu kapolsek Iptu Rudiyanto Simbala SH juga menyampaikan pernikahan dini di mata hukum Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam UU Perkawinan. Dalamย UU No 16 tahun 2019ย mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Untuk kasus pernikahan usia dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnyaย tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).”jelas kapolsek”
Hadir dalam acara penyuluhan,Kapolsek Boliyohuto,camat,Kades,korwil,Siswa Siswi dan juga warga dan orang tua yang hendak mendengarkan pemaparan materi.