Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Banten di Gedung Rupatama Mabes Polri

  • Whatsapp
Kapolri pimpin sertijab
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten di gedung Rupatama Mabes Polri

XposeTV News|JakartaKapolri  Pimpin Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (24/11).

Sebagaimana diketahui, Kapolri memutasi sejumlah perwira tinggi melalui surat telegram ST/2360/X/KEP./2023, yang terbit pada Sabtu (14/10/2023).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Hariara Tambunan: Hipakad Siap Bersinergi Dengan TNI Jaga Pemilu 2024 Berjalan Damai

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa hari ini Kapolri pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kapolda Banten. “Pada hari ini Jumat (24/11) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolri memimpin serah terima jabatan Kapolda Banten, terakhir Kapolda Banten dijabat oleh Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H. akan digantikan oleh Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si,” ucap Didik.

“Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H. menjabat Kapolda Banten sejak 5 Januari 2021 dan mendapat jabatan baru sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka persiapan penugasan luar struktural, dan Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri diangkat sebagai Kapolda Banten,” tambah Didik.

Didik mengatakan bahwa mutasi jabatan dalam rangka meningkatkan kinerja dan mempersiapkan pengamanan Pemilu. “Mutasi jabatan adalah proses alamiah dalam organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja, promosi dalam sistem pembinaan karier, tour of duty and tour of area, dan dalam rangka mempersiapkan pengamanan Pemilu secara awal,” tutup Didik (Bidhumas).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait