Kapolri Kedepankan Pendampingan-Pencegahan Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

  • Whatsapp

Xposetv, Jakartaย – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar audiensi bersama dengan perwakilan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit menekankan bahwa, Polri saat ini berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Hal itu merupakan salah satu komitmen dari program Polri Presisi yang dicanangkan sejak awal.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya, kita Kepolisian memiliki program Presisi yang didalamnya memiliki komitmen bagaimana kita mengawal iklim investasi. Dimana itu segaris dengan kebijakan Pemerintah,” tutur Sigit dalam audiensi tersebut, Selasa (08/03/22).

Sigit mengungkapkan, dalam menciptakan iklim investasi tersebut, Polri saat ini mengedepankan pencegahan dan pendampingan untuk mencegah terjadinya tindak pidana ataupun pelanggaran lainnya.

Meski begitu, Sigit menegaskan, penegakan hukum dalam hal ini memang tetap diperlukan. Namun, kata Sigit, dengan adanya pencegahan dan pendampingan diharapkan hal itu menjadi upaya terakhir atau Ultimum Remedium.

“Kemudian upaya kita memang lebih mengedepankan pencegahan, kemudian pendampingan. Walaupun tetap menjadi upaya akhir penegakan hukum. Di Polri kami punya konsep itu artinya memang Ultimum Remedium alternatif terakhir,” jelas Sigit.

Semangat pendampingan dan pencegahan, menurut Sigit, akan memberikan pemahaman dan edukasi bagi para pengusaha terkait dengan aturan serta perizinan.

Disisi lain, mantan Kabareskrim Polri itu menyebut, Kepolisian juga memberikan pendampingan dan pengawasan terkait dengan anggaran yang bersumber dari Negara. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran serta potensi tindak pidana.

Dengan adanya kepastian iklim investasi yang aman dan kondusif, menurut Sigit, hal itu memberikan kepastian bagi para investor baik dalam maupun luar Negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait