Kapolri Harus Bongkar Mafia Tanah Perkebunan

  • Whatsapp


 XPOSE TV Jakarta – Polres Kampar dinilai semakin ugal-ugalan dengan dugaan mengkriminalisasi petani dan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kampar, Riau. Sebanyak 997 petani yang berhimpun di Kopsa M, saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT. Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya.

Selain tanah yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, ada dugaan penggelapan kredit pembangunan kebun oleh PTPN V, penyanderaan hasil kebun petani dan kriminalisasi.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, dua petani telah ditetapkan menjadi tersangka dan Ketua Koperasi, Anthony Hamzah, telah ditahan oleh Polres Kampar,” kata Bonar Tigor Naiposos, Wakil Ketua SETARA Institute melalui rilis media, Selasa 11/01/2021 di Jakarta.

TONTON VIDEO LAIN DIBAWAH INI

Menurutnya, dugaan permufakatan jahat aktor-aktor yang terganggu dengan kegigihan Ketua Koperasi membongkar mafia tanah perkebunan, telah dimanfaatkan oleh korporasi di tengah lemahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum. Dengan memanfaatkan instrumen penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi.

Sehingga berhasil menahan Anthony Hamzah, padahal yang bersangkutan dalam status Terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Anthony Hamzah dan sejumlah petani lainnya adalah saksi dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PTPN V dan Laporan Penyerobotan Lahan, Penipuan dan Penggelapan di Bareskrim Polri.
 
“Sebagaimana kerja mafia hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar tampak memperoleh proteksi berlapis dari aktor-aktor di belakang layar yang memetik keuntungan dari kecemasan PTPN V dan PT Langgam Harmuni yang merupakan terlapor, dalam permasalahan yang dihadapi Kopsa M,” ungkap Bonar sapaan akrabnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *