Menurut dia, menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M, adalah ujian Visi Presisi Polri. Dimana Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sudah berjanji akan mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan.
“Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar, namun oknum-oknum polisi juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri,” sarannya.
BACA JUGA
Kata Nabhan, atas dasar itu, SETARA Institute, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, mendesak:
- Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, mengambil langkah presisi dan berkeadilan, dengan membebaskan para petani dan Ketua Koperasi serta memberikan perlindungan kepada seluruh upaya yang sedang diperjuangkan para petani Kopsa M.
- Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mencopot oknum-oknum Polres Kampar, terutama mereka yang secara telanjang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
- Komnas HAM mengambil langkah perlindungan HAM yang terukur pada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM.
- LPSK RI mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M, sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan.
“Semoga Kapolri bisa mendengar desakan ini dan segera mengambil tindakan di bawah, terkait terjadinya prakter kriminalisasi oleh Polres Kampar,” pungkas Nabhan.
Narsum : RB. Syafrudin Budiman SIP
Red : H A