Kapolri Harus Bongkar Mafia Tanah Perkebunan

  • Whatsapp

Menurut dia, menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M, adalah ujian Visi Presisi Polri. Dimana Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sudah berjanji akan mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan.

“Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar, namun oknum-oknum polisi juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri,” sarannya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA


 
Kata Nabhan, atas dasar itu, SETARA Institute, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, mendesak:
 

  1. Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, mengambil langkah presisi dan berkeadilan, dengan membebaskan para petani dan Ketua Koperasi serta memberikan perlindungan kepada seluruh upaya yang sedang diperjuangkan para petani Kopsa M.
  2. Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mencopot oknum-oknum Polres Kampar, terutama mereka yang secara telanjang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
  3. Komnas HAM mengambil langkah perlindungan HAM yang terukur pada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM.
  4. LPSK RI mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M, sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan.

“Semoga Kapolri bisa mendengar desakan ini dan segera mengambil tindakan di bawah, terkait terjadinya prakter kriminalisasi oleh Polres Kampar,” pungkas Nabhan.

Narsum : RB. Syafrudin Budiman SIP

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *