Bahkan kata dia, PT Langgam Harmuni yang menyerobot tanah petani, beroperasi tanpa izin hingga lebih dari 12 tahun. Padahal jarak kebun ilegal dengan Markas Polda Riau bisa ditempuh hanya dalam waktu lebih kurang 30 menit.*
BACA JUGA
“Kapolri tidak bisa berdiam diri menyaksikan peragaan abuse of power dari jajaran di bawahnya. Janji menindak tegas terhadap oknum-oknum Polri harus dibuktikan secara nyata,” desaknya.
Sementara itu Nabhan Aiqon, Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute mengatakan, Visi PRESISI Polri diingkari oleh oknum-oknum Polri di jajaran bawah, khususnya pada Satuan Kerja Reserse di banyak Polres. Jangan kaget kalau waktu 1 bulan, tingkat kepercayaan terhadap Polri terjun bebas, sebanyak 6% dari semula 80,2% di November 2021 menjadi 74,1% pada Desember 2021, sesuai rilis Indikator Politik Indonesia, Januari 2022.
“Kapolri masih memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kinerja kolektif institusi Bhayangkara ini, dengan mengambil langkah-langkah nyata atas berbagai peristiwa yang berdampak luas dan mengundang perhatian publik. Peristiwa sebagaimana menimpa Kopsa M, harus mendapat perhatian Kapolri, apalagi secara nyata oknum-oknum aparat Polri di Polres Kampar menghamba dan menjadi pelayan korporasi,” terang Nabhan panggilannya.