Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

  • Whatsapp

Xposetv, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022. Menurutnya, insan media, terus hadir memberikan informasi meskipun di tengah Pandemi Covid-19, Rabu (09/02/22).

Di tengah situasi sulit Pandemi Covid-19, Sigit menyebut, Pers menjadi salah satu elemen yang berada di lini terdepan untuk menyajikan informasi yang menjaga optimisme dan harapan bagi masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

“Selamat Hari Pers Nasional. Dimasa sulit Pandemi Covid-19 ini, Pers senantiasa berperan sebagai garda terdepan untuk memberikan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan,” tutur Sigit dalam akun Instagram resminya @kepalakepolisian_ri sebagaimana dilihat.

Menurut Sigit, Pers juga telah ikut membantu Pemerintah terkait dengan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya adalah ikut berperan menyampaikan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Lebih dalam, kata Sigit, Pers juga telah ikut berperan serta aktif dalam meluruskan informasi-informasi palsu atau Hoak yang merugikan masyarakat banyak.

“Pers juga membantu Pemerintah dalam mengedukasi masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” jelas Sigit.

Dimomentum ini, Sigit juga berharap, Pers yang merupakan pilar keempat demokrasi tersebut untuk terus memberikan informasi yang aktual, terpercaya, serta berkualitas.

“Sehingga dapat mempersatukan dan mencerdaskan bangsa guna mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” pungkas Sigit. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait