Dengan adanya pendamping itu, Sigit menyebut, kedepannya apabila ada pengaduan yang mengharuskan ditangani oleh Kepolisian maka LO tersebut yang menjadi penghubung informasi antara Komnas Perempuan maupun pihak Kepolisian.
“Kalau memang setuju akan kami siapkan dan kirimkan. Jika ada pengaduan dan ingin meninjau satu tempat, maka LO ini membantu menghubungi Kapolda atau Kapolres. Saya harapkan dari sisi Kepolisian bisa merespons isu-isu yang terjadi. Karena kita serius terhadap isu-isu perempuan dan anak,” tegas Sigit.
Lebih dalam, terkait proses peradilan, Sigit juga mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian terhadap suasana kebatinan dari para korban.
“Terkait proses peradilan mungkin sangat sensitif memang kita harus melindungi. Disatu sisi hal itu harus diselesaikan secara tuntas. Namun disisi lain suasana kebatinan korban harus dijaga,” tandas Sigit.
Tak hanya itu, Sigit juga mempersilahkan kepada Komnas Perempuan untuk memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh Polri dalam rangka perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.
“Kita tentunya di Propam ada Propam Presisi dan ada Dumas Presisi. Bisa diintegrasikan ke Komnas. Kalau mau dibuat MoU, kita siap,” pungkas Sigit. (Bejo)