Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi, Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Pekanbaru – Kapolri dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Riau, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melaksanakan peninjauan langsung ke Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru. Kunjungan ini sekaligus menjadi momen penting dalam memberikan penghargaan kepada personel Polri yang menunjukkan dedikasi luar biasa di luar tugas kepolisian. Jum’at (25/4/25)

banner

Salah satu personel yang menerima perhatian khusus dari Kapolri adalah Aiptu Jimmi Farma, yang menjabat sebagai Ps. Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir. Di samping tugas kesehariannya sebagai anggota Polri, Aiptu Jimmi dikenal masyarakat luas karena mendirikan dan mengelola Pondok Al Qur’an Baitul Ihsan, sebuah pesantren yang memberikan pendidikan gratis bagi anak-anak dari kalangan kurang mampu.

Berlokasi di Jl. Kota Baru No. 91 A, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pondok pesantren ini telah membina sekitar 150 siswa tanpa memungut biaya sepeser pun. Semua operasional dan proses belajar mengajar dijalankan dengan prinsip keikhlasan serta pelayanan sosial berbasis nilai keagamaan.

Kapolri memberikan apresiasi berupa kesempatan mengikuti Sekolah Perwira atas keteladanan Aiptu Jimmi Farma yang dinilai sebagai representasi nyata dari Polri yang Presisi, humanis dan peduli pendidikan. Hal ini juga membuktikan bahwa anggota Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan sosial dan pendidikan di tengah masyarakat.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi institusi atas inisiatif kemanusiaan serta kepedulian sosial. Kapolri berharap keteladanan seperti ini dapat menginspirasi personel Polri di seluruh Indonesia untuk terus hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait