Kapolresta Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis pertama di Kota Gorontalo

  • Whatsapp
Kapolresta Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis
Kapolresta Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis pertama di Kota Gorontalo

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Kapolresta Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis pertama di Kota Gorontalo. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas Presiden terpilih, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, resmi diluncurkan di Kota Gorontalo pada hari Senin, 6 Januari 2025. Peluncuran ini ditandai dengan peninjauan ke tiga sekolah di Kota Gorontalo, yaitu SDN 74, SMP Negeri 8, dan SMK Tridharma.

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permans, S.I.K.,MH yang mendampingi Forkopimda pada peluncuran dan peninjauan makanan bergizi mengatakan bahwa Kolaborasi semua pihak, termasuk Forkopimda Provinsi dan Kota Gorontalo sangat penting untuk melaksanakan program ini agar berjalan baik.

KBP Ade juga menyampaikan dukungan kepolisian dalam menjaga dan mengawasi kebutuhan pangan dalam menyukseskan program makan bergizi ini.

“Kami mendukung penuh program pemerintah, khususnya dalam hal pangan untuk mencukupi kebutuhan gizi yang diperlukan masyarakat di wilayah Kota Gorontalo ini,” ujar Alumnus Akpol 2000.

Baca juga: bongkar-beberapa-sekolah-seorang-pemuda-diamankan/

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa kegiatan Ini merupakan satu cara kita untuk menekan dan mengurangi sekecil mungkin adanya stunting, dengan memberikan makanan yang bergizi kepada para pelajar.

Dengan pemenuhan gizi bagi anak secara baik dan berkala, maka harapannya pencapaian Indonesia yang lebih maju dan menuju Indonesia emas 2045 dapat terwujud, tutup Kapolresta

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *