Triyadi Mengatakan, Pengungkapan Kasus Pembuhuhan tersebut butuh Waktu dua hari sejak Terjadinya Peristiwa atas kerjasama Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetio.
Terhadap tersangka BW ditangkap di Desa Sipaku Kabupaten Asahan dan Terhadap Tersangka S di Tangkap di Jalan Lintas menuju Kec. Aer Joman Kabupaten Asahan, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 340 subs 338 KUHPidana, Terang Triyadi mengakhiri. (
Red : Johan Marpaung/Kabiro