“Kronologis kejadian nya pada Rabu Tanggal 20 April 2022 sekira Pukul 00.30 Wib, dikarenakan sebelumnya tersnagka BW merasa cemas ataupun curiga terhdap sikap dan perilaku korban yang sepertinya hendak mengkibuskan perbuatan tersangka BW, mengenai perbuatan BW yang hendak memberangkatkan korban ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Kemudian BW mengajak S Alias AB dan M Alias U untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” Tambah Kapolres.
Baca Juga
“Kemudian AM Alias U mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan S Alias AB mengambil sebuah botol bekas minum Aqua 600 ml yang berisikan Pertalite, BW dengan mengendarai Satu unit sepeda motor miliknya sedangkan S Alias AB bersama dengan AM Alias U mengendarai sepeda motor pergi bersama-sama mencari lokasi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu di sebidang tanah kosong yang dikelilingi beberapa pohon sawit yang terletak di Jalan Lingkar Utara,” Sebutnya lagi.
“BW menyuruh S Alias AB dan AM Alias U menunggu di TKP sedangkan BW seorang diri mengendarai sepeda motornya menjemput korban dari rumah saksi Bunga. Setibanya di TKP BW dengan menggunakan sebuah pisau milik AM Alias U, menusukkan pisau tersebut kearah leher Supriadi sehingga pisau tersebut tertancap pada leher korban. Saat tubuh korban meronta A Alias AB saat itu telah memegang parang lalu membacok kan parang tersebut kearah kepala korban beberapa kali dan mengenai kepala korban, kedua tangan korban melindungi bagian kepalanya. S Alias AB kembali membacok parangnya kearah kepala sehingga mengenai punggung telapak tangan kanan korban,” Terang Triyadi.