Kapolres OKU Ungkap Kasus Arisan Bodong di Wilayah OKU

  • Whatsapp

Kapolres OKU Ungkap Kasus Arisan Bodong di Wilayah OKU

XposeTV//,OKU SumSel-Mendapat informasi akan diadakannya pers rilis oleh Polres OKU, Ratusan ibu-ibu korban arisan bodong di Baturaja, beramai-ramai mendatangi Mapolres OKU untuk melihat secara langsung sang bandar Dian(23) dan suaminya Rian (25) Senin (13/3/2023).

Bacaan Lainnya

Suasana sempat riuh lantaran para korban yang mayoritas perempuan berkumpul di depan SPKT Polres OKU menunggu kedua tersangka digiring keluar.

 

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah, menjelaskan, kronologis kejadian pada Februari 2023, tersangka memposting di media sosial dan stori whatsapp nya dengan menawarkan atau menjual arisan kepada masyarakat.

 

โ€œNamun arisan yang ditawarkannya atau dijual itu fiktif, tidak ada arisan sebenarnya,โ€ kata AKBP Arif Harsono saat menggelar Perss Release di Polres OKU.

 

Untuk menarik minat korban, lanjut Arif, tersangka mengiming-imingi keuntungan mulai 10 persen hingga 50 persen.

 

โ€œSehingga korban tergiur membeli arisan yang ditawarkan tersangka itu. Setelah uangnya terkumpul dan tidak bisa mengembalikannya, tersangka bersama suami dan kedua orang tuanya melarikan diri,โ€ jelas Kapolres.

 

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Arif, dia membawa keluarganya kabur dari Baturaja ke Palembang, Kemudian dilanjutkan ke daerah Temanggung Jawa Tengah.

 

โ€œDi Temanggung mereka hanya singgah. Lalu mereka lari ke daerah Rancekek, Bandung Provinsi Jawa Barat. Di sana mereka menyewa rumah selama satu minggu,โ€ ungkap Arif.

 

Selanjutnya, tersangka Dian kembali ke Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel. Sedangkan suami dan kedua orang tuanya tetap di Rancekek, Bandung

 

โ€œBerbekal informasi yang didapat tersebut, lantas anggota Reskrim kita langsung melakukan penangkapan secara terpisah. Tersangka D ditangkap di wilayah OKU Timur, sedangkan suami dan orang tuanya di Rancekek, Bandung,โ€ jelas Arif.

 

Dari tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer korban, scren shot chat tersangka dengan korban, uang Rp 165 juta, 1 STNK sepeda motor, 12 suku emas, 2 unit HP, 4 buku tabungan berbagai bank, dan satu unit mobil Honda Brio warna kuning Nopol D 1810 VBE.

 

โ€œUntuk tersangka D, kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penipuan. Suaminya dikenakan Pasal 372 KUHP Jo 55 KUHP dan 378 KUHP Jo 55 KUHP, karena turut serta dalam perkara ini,โ€ tegas Arif

 

Saat ini, lanjut Arif, pihaknya masih menelusuri kemana aliran dana dihabiskan tersangka. Sebab, dari pengakuan korban yang telah melapor, total kerugian mencapai Rp.3 miliar.

 

โ€œSementara ini aliran dana digunakan korban untuk DP mobil Brio Rp 21 juta, inden Toyota Rush Rp 40 juta, sewa toko manisan Rp 150 juta, sewa ruko untuk salon Rp.150 juta, gandakan uang arisan Rp 35 juta, kredit emas Rp.78 juta.

 

Ada juga bangunan rumah, tapi belum tahu kredit atau milik tersangka. Sisa uang lainnya untuk kebutuhan sehari-hari,โ€ beber Arif.
Untuk korban sendiri, tambah Arif, yang telah melapor sebanyak 105 orang dan kemungkinan akan terus bertambah.

 

โ€œMaka dari itu, kita membuka posko pengaduan. Bagi warga yang merasa jadi korban silahkan melapor,โ€ pungkasnya.

 

Sementara, tersangka Dian ketika ditanya Kapolres, berapa jumlah korban arisan Dian pun menjawab 100 orang ”

 

Dirinya mengaku nekat kabur karena merasa takut diamuk para korban yang sudah sangat emosi terhadap dirinya. โ€œSaya takut diamuk masa, jadi memutuskan untuk kabur bersama keluarga,โ€ katanya tertunduk lesu dan Dian pun mengucapkan permintaan maaf kepada semua korban.

**Red Dedy**

 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait