![]()
XposeTV, Kabupaten Bekasi – Kapolres metro Bekasi Kombes Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi merilis hasil pengungkapan perkara oleh Satres narkoba polres metro Bekasi di depan para awak media bertempat di lobby kantor Polres Metro Bekasi di jalan Kihajar Dewantara, Kabupaten Bekasi. Jum’at (04/10/2024).
Kapolres mengatakan,” ada 2 hasil pengungkapan perkara selama bulan September sampai awal Oktober 2024, yang pertama TKP ( Tempat Kejadian Perkara) di jalan Khairul Anwar kelurahan Marga hayu kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi dan yang kedua di wilayah Cibitung dan kontrakan di dusun Cibeber Cikarang Utara kab. Bekasi”.

Untuk tersangka ada 3 orang yaitu TAW, FA dan AF. Barang bukti yang kita amankan dan kita sita yaitu Sabu seberat 4.570,5 gram, Ganja seberat 3.550.1 gram, sepeda motor 2 unit, telepon genggam 4 unit, koper 1 buah, tas koper warna hitam 1 buah, tas slempang warna merah 1 buah, tas kecil hitam 1 buah, timbangan digital 2 buah, lakban coklat 2 buah, plastik klip ukuran 5X3 3 pak dan plastik klip ukuran 2X3 1 pak.

Kronologi pengungkapan :
Yang pertama untuk TAW dan FA pada tanggal 10 September sekitar pukul 22:00 WIB.
Tim di lapangan mencurigai adanya 2 pria berboncengan sepeda motor dengan tas hitam tergantung di stang motor. Kemudian tim di lapangan melakukan pembuntutan sambil mengamati dan merasa yakin di lokasi yang kami sebutkan tadi yaitu di jalan Khairul Anwar, Margahayu, Bekasi Timur.
Kedua pelaku di hentikan per tim untuk melakukan pemeriksaan, pengecekan dan penggeledahan kepada kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa : 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing plastik berisikan bubuk kristal putih berupa sabu dengan berat bersih 4.223 gram.
Kemudian untuk kronologis yang ke dua, tersangka AF kejadian pada tanggal 2 Oktober 2024 ,sekitar pukul 22.00 juga. sebelumnya tim dilapangan menurunkan informasi dari masyarakat ,kemudian melakukan penyelidikan,pendalaman,survei dan lain sebagainya Akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AF di Dusun Cibeber, desa simpangan Cikarang Utara. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tim menemukan barang bukti ganja seberat 3550,15 gram dan sabu seberat 193 gram ,untuk modus operandi dari dua kasus tersebut untuk yang pertama pelaku TAW dan FA ,berdua ini merupakan kurir. Untuk pelaku yang ke dua yaitu AF sebagai kurir dan sekaligus pengedarnya . Setelah AF mendapatkan barang yang diserahkan ke dia kemudian AF membagi kepada bungkusan bungkusan ,paket-paket yang lebih kecil dari yang diterima tadi.
Untuk nominal harga dan kemungkinan jiwa yang bisa diselamatkan oleh tim setelah mengungkap perkara ini jika di akumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan kurang lebih 4 milayar 783 juta 509 rb rupiah, dan jiwa yang bisa diselamatkan dari narkoba kurang lebih 21 rb 832 jiwa ,untuk pasal yang diterapkan untuk yang TAW dan FA pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,kemudian untuk pelaku AS pasal114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 uud RI no 35 th 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 milyar.
Awak media yang hadir menanyakan dari mana barang tersebut berasal dan berapa upah si kurir hingga sampai ke pemesan.
Diambil dr krawang,kemudian ada yang diedarkan di Bekasi,dan ada di edarkan kab bekasi dan Bekasi kota ,,modus ny secara kurir dihubungi oleh pengirim dan diserahkan ke penerima,untuk sumber masih kita kembangkan ,,dan kelanjutan sumber masih pendalaman untuk kelompok penyebarnya,,untuk kurirnya sudah 2 tahun ini melakukan 2 kali , pengiriman baik perkara pertama dan perkara ke dua ,sekali jalan dapat upah 1 juta sekali jalan,koper untuk penyimpanan barang dtemukan di kontrakan
Harapan ke depannya mudah mudahan setelah diberikan sangsi dan hukuman ini tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba baik di wilayah Bekasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Penulis : Hary




































