Kapolres Lombok Utara Resmi Meluncurkan Operasi Keselamatan Rinjani 2025

  • Whatsapp
Kapolres Lombok Utara
Kapolres Lombok Utara Resmi Meluncurkan Operasi Keselamatan Rinjani 2025

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Kapolres Lombok Utara Resmi Meluncurkan Operasi Keselamatan Rinjani 2025 melalui apel gelar pasukan yang di pimpin langsung Kapolres Lombok Utara yang bertempat di lapangan apel Kepolisian Resort Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat. Senin (10/2/ 2025).

Bacaan Lainnya

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Lombok Utara

“Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi ini, antara lain penggunaan helm tidak berstandar SNI, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, melebihi batas kecepatan, dan pengendara di bawah umur,” jelas AKBP Agus Purwanta.

Selain itu, penindakan juga akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti menggunakan knalpot brong, balap liar, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menerobos lampu merah.

Apel gelar pasukan ini dihadiri oleh Wakapolres Lombok Utara, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, para pejabat utama Polres, Dandim 1606 Mataram, Danki 3 Batalyon A Lombok Utara, Pol PP dan Dinas Perhubungan serta peserta apel dari seluruh satuan fungsi.

Operasi Keselamatan Rinjani 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Lombok Utara.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar