Kapolres Lombok Utara Pimpin Bakti Religi di Empat Tempat Ibadah

  • Whatsapp
Kapolres Lombok Utara
Kapolres Lombok Utara Pimpin Bakti Religi di Empat Tempat Ibadah

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Kapolres Lombok Utara Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Utara bersama Bhayangkari Cabang Lombok Utara melaksanakan kegiatan bakti religi di empat tempat ibadah yang berada di area Mapolres Lombok Utara, Rabu (25/6/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dan diikuti oleh personel Polres serta Ketua Cabang Bhayangkari Ny. Heny Agus Purwanta dan pengurus Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Mereka melakukan pembersihan serentak di empat tempat ibadah yang ada di area Mapolres Lombok Utara, yakni Masjid Bhayangkara, Pura Amertha Giri Rinjani, Gereja Oikumene Eben Haezer, dan Vihara Diraya Manggala.

Kapolres Lombok Utara

Kapolres Lombok Utara menyampaikan bahwa kegiatan bakti religi ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga kebersihan serta kelestarian tempat ibadah lintas agama, sebagai simbol toleransi dan keberagaman yang harmonis di lingkungan Polres.

“Melalui kegiatan bakti religi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir untuk semua golongan. Toleransi adalah kekuatan kita bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dan kedamaian di masyarakat,” ujar Kapolres.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sarana alat kebersihan kepada masing-masing pengurus tempat ibadah, sebagai bentuk dukungan agar kebersihan dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Utara terus berupaya memperkuat nilai-nilai kebersamaan, pengabdian, dan pelayanan yang humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait