Kapolres Lamongan Sambut Silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Lamongan

  • Whatsapp

Xpose TV Lamongan, 30/05/2024 – Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si, menyambut hangat silaturahmi dari Dewan Pimpinan Cabang KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Lamongan yang bertempat di Loby Polres Lamongan, Rabu (29/05). Kapolres Lamongan Sambut Silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Lamongan

Silaturahmi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakapolres Lamongan, Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan, Ketua KSPSI Lamongan Iswahyudi, dan anggota KSPSI Lamongan Suparmin.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, AKBP Bobby A. Condroputra menyatakan bahwa tujuan utama dari silaturahmi ini adalah untuk menjaga dan memperkuat tali silaturahmi serta sinergitas antara Polres Lamongan dan Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kabupaten Lamongan.

“Kami sangat menghargai kerja sama yang telah terjalin selama ini dan berharap ke depannya hubungan ini dapat terus berkembang demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Iswahyudi, Ketua KSPSI Lamongan juga menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari Kapolres Lamongan beserta jajaran.

“Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, komunikasi dan koordinasi antara KSPSI dan Polres Lamongan akan semakin baik, sehingga bisa bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh pekerja di Lamongan,” kata Iswahyudi.

Silaturahmi ini juga menjadi ajang diskusi mengenai berbagai isu yang dihadapi oleh pekerja di Lamongan serta bagaimana peran kepolisian dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi demi terciptanya situasi yang kondusif dan harmonis di Kabupaten Lamongan.

Silaturahmi yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol persatuan dan kebersamaan antara Polres Lamongan dan KSPSI Lamongan.

Xtv- Indra R Kapolres Lamongan Sambut Silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Lamongan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait