Dalam sambutannya, Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA, menekankan pentingnya upaya bersama untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
“Setiap tahun, DBHCT kembali ke daerah dan menjadi sumber daya penting bagi pembangunan Lamongan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan dan semua pihak yang telah berperan serta, sehingga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lamongan,” ujar Bupati.
Setelah sosialisasi, dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil dari operasi penindakan BKC ilegal dan tindak pidana umum yang telah incraht di Kejaksaan Negeri Lamongan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 24,74 gram, 1.618 pil koplo/obat keras, 12 unit handphone, 29 senjata tajam, solar yang disimpan dalam 4 box plastik dan 7 drum, serta 192 kantong pupuk.
Selain itu, sebanyak 1 juta batang rokok ilegal juga dimusnahkan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., turut mendampingi dalam sesi konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti.
“Hari ini, kita telah memusnahkan berbagai barang bukti yang merupakan hasil penindakan hukum yang tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lamongan. Ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal,” tegasnya.