XPOSE TV LAMONGAN , 26/08/2024 – Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diselenggarakan melalui pentas seni campursari di GOR/Sport Center Lamongan, Jl. Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Selasa (26/08). Kapolres Lamongan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Operasi BKC
Acara ini juga diikuti dengan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Saiful Hadi, S.H., M.Hum., Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Ardiyanto, S.E., M.M., Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Lamongan, Drs. M. Nalikan, S.H., M.M., dan Kasatpol PP Lamongan, Jarwito, S.H., beserta jajaran kepala OPD Setda Lamongan, serta camat, lurah, dan kepala desa se-Kecamatan Lamongan.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Gresik, Eko Rudi Hartono, yang menjelaskan tugas utama bea cukai, barang-barang yang dikenakan cukai seperti hasil tembakau, etanol, dan minuman beralkohol, serta pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Eko juga menjelaskan bahwa 3% dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjen DJPK akan dikembalikan ke provinsi dan daerah untuk mendukung pembangunan.