Kapolres Kediri Kota Pimpin Sertijab Wakapolres Dan Kabagren

  • Whatsapp

XPOSETV// Kediri Kota – Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres Kediri Kota dan Kabagren pada Sabtu (23/12/2023).

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan upacara sertijab Kabag Ren Polres Kediri Kota

Bacaan Lainnya

Upacara sertijab tersebut diikuti oleh seluruh pejabat utama Polres Kediri Kota, Kapolsek jajaran, anggota Polri dan ASN Polres Kediri Kota.

Kompol Dodi Pratama, S.I.K yang menjabat Wakapolres Kediri Kota dimutasi dalam rangka mengikuti Pendidikan Spesimen Polri , Jabatan Wakapolres selanjutnya diisi oleh Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kapolres Kota Kediri

Selanjutnya jabatan Kabagren yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Siti Munawarah, S.H. yang sudah purna tugas digantikan oleh Kompol Sukarni Yusuf, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sanan Wetan Polres Blitar.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus penghargaan setinggi-tingginya kepada Wakapolres yang berpindah tugas dalam rangka mengikuti pendidikan Spesimen Polri

“Saya memberikan apresiasi atas pengabdian Waka Polres yang selama ini telah menorehkan lukisan indah selama bertugas di Polres Kediri Kota. Rotasi ini merupakan bagian penyegaran di tubuh institusi Polri,” katanya,

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan dan meningkatkan komunikasi yang baik dengan TNI dan Instansi terkait dalam menjaga kamtibmas terutama menjelang tahun politik 2024.

Selalu jaga netralitas jangan melakukan politik praktis ataupun menunjukan keberpihakan pada parpol atau paslon tertentu pada masa pemilu 2024, tutup Kapolres.(Red/**/Yanto.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait