Kapolres Baru Sumba Timur Disambut Dengan Ritual Adat Dan Pedang Pora

  • Whatsapp
Kapolres Baru
AKBP Dr. Gede Harimbawa SE., SH., MH. Kapolres Sumba Timur Baru Disambut Dengan Tradisi Pedang Pora Fan Tarian Khas Setempat

Loading

XPOSE TV // Sumba Timur, NTT – Kapolres baru Sumba Timur disambut dengan ritual adat. Polres Sumba Timur menggelar penyambutan istimewa bagi Kapolres baru, AKBP Dr. Gede Harimbawa, SE., SH., MH., yang resmi menggantikan AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi. Serah terima jabatan telah berlangsung di Polda NTT pada Kamis (20/3/2025), menandai pergantian kepemimpinan di wilayah tersebut. Minggu (23/3/2025).

Bacaan Lainnya

Tonto vidio: AKBP Dr. Gede Harimbawa SE., SH., MH. Kapolres Sumba Timur Baru Disambut Dengan Tradisi Pedang Pora Fan Tarian Khas Setempat

Saat tiba di gerbang Polres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa disambut dengan ritual adat Panggara Tau serta pengalungan kain tenun ikat khas Kambera sebagai simbol penerimaan dan penghormatan. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Sumba Timur serta personel Polres Sumba Timur yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Sebagai bagian dari tradisi, Sanggar Ori Angu mempersembahkan Tarian Panapang Baru, melambangkan sambutan hangat bagi pemimpin baru. Sebelum memasuki Markas Komando (Mako) Polres Sumba Timur, Kapolres baru juga menerima laporan resmi dari Kabag Ops Polres Sumba Timur, AKP Bery B. Y. Nataniel, serta mendapat jajar penghormatan dari para personel.

Prosesi penyambutan mencapai puncaknya dengan tradisi pedang pora, sebuah simbol kehormatan dalam menyambut pejabat baru. Personel Polres Sumba Timur serta Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor Sumba turut serta dalam formasi tersebut, menciptakan suasana penuh semangat dan kebersamaan.

Diharapkan, kehadiran Kapolres baru AKBP Gede Harimbawa dapat membawa energi baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sumba Timur. Ritual adat ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus harapan besar terhadap kepemimpinan yang baru.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *