Kapolda NTB Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Lombok Tengah

  • Whatsapp
Kapolda NTB
Kapolda NTB Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Lombok Tengah

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, SH., M.Hum, memimpin apel kesiapan pengamanan untuk Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Lombok Tengah pada Selasa (6/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan TNI-Polri serta instansi terkait dalam mengamankan proses Pilkada di wilayah tersebut. Selasa (6/8/24).

Bacaan Lainnya

Dalam apel tersebut, hadir Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, bersama Pejabat Utama Polda NTB dan jajaran Forkopimda Lombok Tengah. Kapolres Lombok Tengah, melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa apel ini melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Sat Pol PP, dan Dinas Damkar, yang akan berkolaborasi dalam menjaga keamanan selama Pilkada.

Kapolda NTB

Di lapangan, berbagai kendaraan taktis beserta sarana dan prasarana pendukung ditampilkan, serta kesiapan perorangan personel diperiksa untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Kapolda NTB secara langsung memeriksa kelengkapan dan kesiapan tersebut, terutama yang akan diterjunkan di TPS-TPS.

Selain memastikan keamanan dari gangguan seperti unjuk rasa, kesiapsiagaan juga difokuskan pada antisipasi bencana alam seperti tanah longsor dan gempa bumi, yang bisa mengganggu jalannya Pilkada. Kasi Humas mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan (kamtibmas) menjelang Pilkada serentak 2024, agar proses demokrasi ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *