Ia juga menyampaikan apabila masih ada warga masyarakat yang masih ngeyel membuka lahan dengan cara dibakar sehingga dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Narsum: Humas Polres Lombok Tengah
Red: H A
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍