Kapolda Kalbar Pimpin Apel Pengecekan Personel Untuk Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

  • Whatsapp
Kapolda Kalbar Pimpin
Kapolda Kalbar Pimpin Apel Pengecekan Personel Untuk Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Irjen Pol. Pipit Rismanto, dalam arahannya, menekankan bahwa netralitas personel menjadi hal utama yang harus dijaga selama masa pengamanan Pilkada. “Setiap anggota Polri yang bertugas wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak pada siapapun dalam kontestasi politik ini. Selain itu, profesionalitas dan integritas dalam bertugas juga menjadi kunci untuk mewujudkan pengamanan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kapolda Kalbar juga memberikan arahan agar setiap personel membangun sinergitas yang kuat dengan pihak terkait seperti TNI, KPU, Bawaslu, dan stakeholder lainnya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang baik selama pelaksanaan Pilkada.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa situasi yang saat ini terlihat kondusif tidak boleh diabaikan. Personel Polri diharapkan selalu waspada terhadap setiap potensi gangguan keamanan dan mampu menganalisis serta mengambil langkah antisipasi yang tepat. “Kita tidak boleh menganggap remeh situasi yang landai. Personel harus memahami situasi di wilayahnya masing-masing dan segera mengambil langkah antisipasi yang diperlukan,” ucap Irjen Pol. Pipit.

Selain itu, Kapolda Kalbar menekankan prinsip kerja yang harus dipegang oleh setiap personel dalam Operasi Mantap Praja Kapuas 2024, yaitu Responsif, Partnership, dan Solutif. Menurutnya, prinsip ini dapat membantu dalam menghadapi setiap tantangan yang muncul di lapangan. Setiap personel diharapkan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan setiap permasalahan dapat segera diselesaikan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait