Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., Berikan Arahan Kepada Personel Yang Bertugas di Luar Struktur

  • Whatsapp
Kapolda Kalbar Irjen

Baca juga : BERSAMA WARGA, PERSONIL POLSEK SINTANG KOTA PERBAIKI JEMBATAN RUSAK

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro.,M.M., dalam arahanya kepada seluruh personel yang mengikuti secara langsung maupun daring mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana silaturahmi antara organisasi induk (Polri) dengan awak organisasi atau Sumber Daya Manusia yang ditugaskan diluar struktur organisasi Polri.

Bacaan Lainnya

โ€œHal ini selain sebagai wadah silaturahmi, untuk waskat, pengecekan dan sebagainya, supaya anda yang ditugaskan diluar struktur tidak lepas begitu saja,” ucap Kapolda.

Baca juga : Tujuh Personel Polres Bengkayang Terima Penghargaan dari BP2MI dan Ketua DPRD

Sesuai dengan UU UU NO 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolda mengingatkan agar Personel Polda Kalbar yang di tugaskan di luar struktural tidak lupa identitasnya sebagai anggota Polri.

โ€œAnda adalah bagian dari Polda Kalbar, oleh karena itu anda harus bisa menjaga nama baik dari kesatuan secara umum yaitu organisasi Polri maupun Polda Kalbar, Ikuti perkembangan Kebijakan dan situasi yang berkembang di lingkup Polri sebagai Induk kesatuan utama,” sambungnya.

Baca juga :ย 

Dalam pelaksanaan tugas, setiap anggota Polri harus bertanggung jawab sebaik-baiknya, hindari tindakan yang membuat buruk citra Polri, selalu mengindahkan norma agama, junjung martabat Polri dan tentunya menjaga sikap tampang, serta Pedomani Tri Brata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas, tidak melaksanakan tugas diluar tupoksi dan tidak ikut berpolitik,” pungkas Kapolda Kalbar.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait