Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., Berikan Arahan Kepada Personel Yang Bertugas di Luar Struktur

  • Whatsapp
Kapolda Kalbar Irjen

XPOSE TV. PontianakKalbar, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., berikan pengarahan kepada personel Polda Kalbar yang melaksanakan tugas khusus di luar struktur Polri.

Kegiatan yang di laksanakan di ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar ini dihadiri oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., dan Waka Polda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., beserta PJU Polda Kalbar, serta 39 orang Personel Polda Kalbar yang sedang melaksanakan tugas khusus di luar struktur Polri dan 8 orang personil lainya hadir untuk mengikuti arahan secara daring dari tempat tugasnya, Rabu (14/09).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Lebih Dari 100 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Diskon Tambah Daya Rp 170.845

Mengawali kegiatan ini, Karo SDM Polda Kalbar Kombes Pol Sugiarto, S.H., S.I.K., M.Si. melaporkan bahwa saat ini Personel Polda Kalbar yang melaksanakan tugas khusus diluar struktur sebanyak 56 orang.

โ€œPerlu kami sampaikan pada Bapak Kapolda terkait dengan komposisi penugasan anggota Polda Kalbar sebanyak 56 personil adalah sebagai berikut yang pertama FPU dan IPO sebanyak 7 Personil, kemudian penugasan sebagai Sepri Ketua MPRRI 1 Orang, kemudian Badan Intellejen Negara ada 3 orang, kemudian di BNNP ada 19 orang, 4 diantaranya sebagai Kepala BNNP Kabupaten, kemudian di Kementerian ada 3 orang yaitu 2 di Polhukam dan 1 di Lemhanas, di BP2MI 2 Personil kemudian di IPDN ada 1 orang, kemudian pengamanan pejabat daerah Gubernur dan wakil gubernur ada 6 orang, selanjutnya Pam pejabat daerah Bupati dan walikota yang ada di Kalimantan Barat sebanyak 14 personilโ€.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait