Kapolda Kalbar Buka Penyuluhan Hukum oleh Divkum Polri Kepada Personel Polda Kalbar

  • Whatsapp

XPOSE TV . PONTIANAK – KALBAR, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., membuka Penyuluhan Hukum oleh Divisi Hukum Polri yang bertempat di ruang Graha Khatulistiwa, Selasa (23/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si., M.H., beserta para Pejabat Utama Polda Kalbar.

Bacaan Lainnya

Dalam amanatnya Kapolda Kalbar mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pengemban fungsi pembinaan hukum Polri, agar selalu berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga 

Bahayanya Karhutla, Personel Operasi Bina Karuna II Laksanakan Patroli, Himbauan dan Sosialisai Kepada Masyarakat

“Memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan baik itu Peraturan Kepolisian maupun Peraturan Kapolri, berkontribusi positif terhadap upaya pencapaian tujuan nasional secara umum dan Polri secara khusus,” ucapnya.

Pada tahun 2014, Kapolri telah menerbitkan Perkap No 12 Tahun 2014 tentang paduan penyusunan kerja sama Polri, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi jajaran Polri untuk melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta.

“Diskusikan teknisnya bagaimana kerja samanya serta bagaimana teknisnya menyerahkan bantuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, fungsi hukum merupakan fungsi yang dibutuhkan Polri, jadi jika ada pelaksanaan tugas Polri yang terjadi kesalahan baik perdata dan pidana, tertuang di Undang-undang No 2 Tahun 2002 pasal 14 ayat 1 pasal huruf D menjelaskan artinya Polri paham patuh hukum nasional.

Baca juga :

Kapolda Kalbar Buka Rakernis SDM Polda Kalbar Tahun 2022

Bidkum dan Sikum, harus paham hukum yang berlaku di Indonesia, terutama peraturan Polri artinya kalau ada Bidkum, Vidkum, sikum, wajib paham hukum secara detail.

“Jangan sampai terjadi kesalahan dan jika salah, lakukan pra peradilan jangan sampai ada. Jika ada kesalahan harus dievaluasi kembali,” beber Kapolda Kalbar.

Harus menjadi tambahan referensi bagi seluruh personel hingga menyampaikan pada seluruh jaringan agar tidak mudah terjerumus politik praktis, aliran-aliran dan lainnya.

Selalu optimalkan Fungsi Bidkum dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada personel Polri.

 

Red : Mamad

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait