Kapolda Banten Terima Kunjungan Kepala BNN Banten

  • Whatsapp
Kepala BNN Banten
Kabid Brantas BNN Banten Kombes Pol Rachmad Rasnofa disambut hangat oleh Kapolda Banten didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana

XposeTV//, SerangKapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menerima kunjungan silaturahmi Kepala BNN Provinsi Banten dan di ruang kerja Kapolda Banten pada Rabu (14/06).

Dalam silaturahmi yang dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kabid Brantas BNN Banten Kombes Pol Rachmad Rasnofa disambut hangat oleh Kapolda Banten didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Penuh Event Akarsari Culture Festival 2023

Sebagai warga baru, Kepala BNNP Banten memperkenalkan diri kepada Kapolda Banten sembari mengisi pertemuan dengan perbincangan santai guna terjalin silaturahmi yang semakin kompak dan solid antara Polda maupun BNNP khususnya dalam penanganan Narkotika di Banten. “Kami berharap kepada bapak kapolda agar kedepannya sinergitas Polda Gorontalo dan BNN bisa terjalin dengan mengutamakan pencegahan, khususnya kepada Dirnarkoba mungkin akan lebih banyak berkoordinasi dengan beliau.” Kata Rohmad.

Kapolda Banten menyampaikan bahwa Polda Banten siap bersinergi dengan BNNP dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Provinsi Banten. “Terima kasih kepada bapak Kepala BNNP Banten karena telah berkunjung ke Polda Banten dan kami selalu siap untuk bersinergi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Provinsi Banten.” tutup Rudy (Bidhumas).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait