Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan dapat melakukan identifikasi perkembangan, kendala dan solusi pemecahan masalah multi sektor dalam pelaksanaan tata kelola percepatan penurunan stunting.
Selain dapat menjadi acuan melakukan pendampingan bagi provinsi ke Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa dalam pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif untuk pencapaian target indikator sesuai Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Sehingga pada akhirnya mendapatkan rekomendasi tindak lanjut dan pendampingan secara berkelanjutan bagi daerah dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Dalam sambutannya, bu Erna, sapaan akrab Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, mengharapkan Satgas Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi dan Kabupaten/kota dapat mengawal data SiPASTI yang memuat Data Keluarga Berisiko Stunting.
“Saya berharap Satgas ini bisa menyediakan data yg dibutuhkan dan bisa membuat suatu inovasi juga suatu kreativitas untuk mendorong wilayah bapak/ibu masing-masing untuk menghentikan terjadinya stunting,” tekan bu Erna.